Balikpapan, IDN Times - Direktur Yayasan Bumi, Erma Wulandari mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Oleh karena itu pihaknya menggagas Diskusi Rencana Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan, 23-24 Januari 2020.
Yayasan Bumi menganggap perlu untuk menggali informasi dari pemerintah dan masyarakat sipil baik yang pro maupun kontra terhadap pemindahan IKN. Selain itu, untuk mengetahui dampak langsung pemindahan ibu kota baik dalam sektor lingkungan, desain ibu kota baru, pemanfaatan sumber daya alam, kemungkinan konflik dan persyaratan kelengkapan dokumen pemindahan ibukota (KLHS) yang perlu didiskusikan oleh para pemangku kepentingan.
“Melalui diskusi ini diharapkan diperoleh isu potensial yang dapat dijadikan rekomendasi bagi pemangku kebijakan untuk mengkritisi hal-hal yang berpotensi atau mungkin terjadi pascapemindahan IKN,” kata Erma.
1. Berharap diskusi berjalan secara multi pihak
Erma berharap agar diskusi dapat berjalan dan melibatkan berbagai pihak. Ia menilai diskusi ini penting karena dapat mendengarkan langsung suara-suara dari desa di kawasan IKN yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Narasumber pada diskusi yang berlangsung dua hari ini antara lain dari Bappenas, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Mulawarman (PPIIG). Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, dll.
Baca Juga: Kunjungan Dubes Norwegia ke Kaltim, Jajaki Investasi di Ibu Kota Baru
2. Pemindahan IKN juga perlu menyelaraskan kearifan lokal masyarakat adat
Erma menjelaskan pemindahan IKN juga perlu menyelaraskan kearifan lokal masyarakat adat seperti adat Paser Balik, Paser maupun Dayak Basap yang berada di sekitar lokasi IKN.
Pembangunan IKN tanpa melibatkan masyarakat lokal tersebut justru bisa mengancam dan membuat punah masyarakat adat yang berada di wilayah rencana pemindahan ibu kota tersebut.
Selain itu, gagasan forest city (hutan kota) yang digadang-gadang akan menjaga tutupan hutan yang ada dan menjadi contoh bagi daerah maupun kota-kota di Indonesia perlu penjelasan rinci dan spesifik, agar kemudian tidak menjadi wacana semata.
3. Generasi millennial bisa menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mencapai harapan dari pemindahan IKN
“Tantangan lain dalam pemindahan IKN seyogyanya perlu selaras pula dengan kesadaran anak muda mengenai informasi rencana pembangunan tersebut. Statistik Gender kaum muda di Indonesia mengalami peningkatan pada periode 2021-2022 sebesar 45,4 persen di Indonesia,” tukas Erma.
Menurutnya, di Kaltim sendiri pada tahun 2017, generasi millennial setidaknya terdapat 36,18 persen. Porsi presentase tersebut bisa menjadi peluang dan sekaligus tantangan untuk mencapai harapan dari pemindahan IKN.
Pada sisi yang lain, pemindahan IKN juga dianggap akan menguntungkan kepentingan segelintir penguasa lahan yakni tambang batu bara, sawit, kayu, dan pembangkit listrik tenaga uap batu bara serta pengusaha properti. Lebih dari itu, proyek besar ini diduga kuat akan menjadi jalan pemutihan atau cuci dosa perusahaan atas perusakan lingkungan yang telah dilakukan di tanah Kaltim.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Jamin Tak Merusak Paru-paru Dunia untuk Pembangunan IKN
"lokal" - Google Berita
January 23, 2020 at 09:41PM
https://ift.tt/2sQrXTl
Pemindahan IKN Perlu Selaras dengan Kearifan Lokal Masyarakat Adat - IDN Times Kalimantan Timur
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemindahan IKN Perlu Selaras dengan Kearifan Lokal Masyarakat Adat - IDN Times Kalimantan Timur"
Post a Comment