Search

Barang Impor Mulai Rp 42 Ribu Kena Pajak, UMKM Lokal Makin Untung - detikFinance

Jakarta - Pemerintah baru saja menurunkan bea masuk impor barang kiriman melalui perdagangan elektronik atau e-commerce menjadi US$3 atau setara Rp 42 ribu per barangnya.

Sebelumnya, bea masuk impor sebesar 7,5% hanya berlaku untuk barang impor dengan nilai paling kecil US$75 atau Rp1,05 juta.

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Teten Masduki pun menyambut baik kebijakan tersebut. Teten menilai aturan itu dapat memberikan dampak signifikan terhadap pelaku UMKM.

"Ya tentunya penurunan itu memberikan keuntungan kepada produk-produk UMKM kita," ujar Teten ditemui di SMESCO Tower, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Kebijakan sebelumnya, dinilai Teten masih terlampau tinggi sehingga produk luar negeri selama ini dapat leluasa membanjiri pasar e-commerce Tanah Air. Apalagi ongkos kirim di beberapa marketplace dipatok sangat murah bahkan disediakan promo gratis ongkos kirim.


Hal ini membuat barang-barang impor jauh lebih murah dibandingkan produk lokal, yang akhirnya membuat pembeli lebih memilih belanja produk asing.

"Selama ini produk impor yg masuk ke e-commerce kita itu kan menjadi sangat murah ya dengan bea masuk yang dulu itu (de minimis US$75)," imbuhnya.

Sebab penurunan bea masuk impor ini baru berlaku per Januari 2020 mendatang, maka Teten mengaku belum dapat memprediksi berapa besar persentase peningkatan penjualan produk lokal terjadi bila beleid itu diberlakukan.

"Belum tau, kita masih hitung-hitung dulu, yang pasti memberikan keuntungan besar," pungkasnya.

Simak Video "Blak-blakan Teten Masduki, Panglima Domba Benahi Koperasi dan UMKM"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)

Let's block ads! (Why?)



"lokal" - Google Berita
December 26, 2019 at 03:09PM
https://ift.tt/37benIR

Barang Impor Mulai Rp 42 Ribu Kena Pajak, UMKM Lokal Makin Untung - detikFinance
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Barang Impor Mulai Rp 42 Ribu Kena Pajak, UMKM Lokal Makin Untung - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.