Jakarta,investor.id - Pemerintah segara merampungkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam pembahasan internal untuk finalisasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan stakeholders terkait, termasuk akademisi dan dunia usaha.
“Draft yang telah dibahas selama 2,5 bulan ini akan diselesaikan pada hari minggu besok, dan akan dapat diserahkan kepada DPR pada, Selasa 21 Januari 2020,” papar Susiwijono sebagaimana dikutip dalam Siaran Pers, Sabtu (18/1/2020).
Disampaikan Susi, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal. Pasalnya, berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27% dari total angkatan kerja.
Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.
Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut. Pertama yaitu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5% dalam lima tahun terakhir.
“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan,” ujarnya.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun (1% pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun). Investasi tersebut bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).
Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan ini harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/standar dalam proses dan biaya perizinan.
“Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia (yang belum punya pekerjaan) dan mengembangkan usaha yang existing,” tuturnya.
Menurut Sesmenko, isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha. Karena dalam klaster 1 sendiri telah terbagi atas 18 sub klaster, yakni: Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan. Dalam pembahasan terakhir terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama ini.
Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudian ada pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut).
“Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya.
Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman.
Untuk masalah ketenagakerjaan, Sesmenko menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah. Upah per jam itu contohnya (untuk) konsultan, freelancer, dan ada jenis pekerjaan baru di sektor ekonomi digital,” katanya.
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah. Dilakukan dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP memberikan manfaat berupa CashBenefit, VocationalTraining, atau JobPlacementAccess.
Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Ja minan Kematian (JKm). Serta untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, mereka akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis masa kontrak kerjanya.
Sesmenko menekankan bahwa ke depannya masih akan pembahasan lebih lanjut tentang masing-masing klaster, supaya masyarakat dapat lebih memahami substansi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sendiri.
Sumber : Majalah Investor
"lokal" - Google Berita
January 18, 2020 at 09:05AM
https://ift.tt/2tkEQpf
Pemerintah Pastikan RUU Omnibus Law Beri Perlindungan Bagi Usaha dan Pekerja Lokal - Investor Daily
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Pastikan RUU Omnibus Law Beri Perlindungan Bagi Usaha dan Pekerja Lokal - Investor Daily"
Post a Comment