"Secara umum yang saya tahu alokasi impor di tahun 2020 ini naik 200 ribu ton dari alokasi impor di 2019. Jadi dari 2,75 juta ton (di tahun 2019) jadi 2,92 juta ton (di 2020). Informasi yang beredar ya," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Sekjen A2PGRI) Faisal Badawi kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).
Ia gregetan karena dari rencana alokasi impor 2,92 juta ton garam pada 2020, di sisi lain produksi dalam negeri belum semuanya terserap oleh industri. Saat ini, kata dia, ada 1,1 juta ton stok produksi garam lokal yang menunggu pembeli. Ia khawatir bila terlalu lama disimpan di gudang maka stok akan makin melimpah, dan harganya makin menukik turun.
"Sekarang harga garam lokal hancur-hancuran. Nggak ada harganya. Nggak laku, kasarannya. HPP (Harga Pokok Produksi) hitungan teman-teman sekitar Rp 900-an per Kg, sekarang harga jual ada yang Rp 200 per kg, ada yang Rp 300 per kg," ungkap Faisal.
Ia bilang stok garam lokal tak hanya berasal dari produksi 2019 tapi juga produksi 2018. Kondisi ini dikhawatirkan makin membuat petani sulit untuk memproduksi garam.
"Kalau ditambah 2018 makin naik lagi. di angka 900 ribu ton (stok 2018)," sebut Faisal.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam mengakui alokasi impor garam 2020 untuk industri memang ada peningkatan. Pada 2019, alokasi impor garam mencapai 2,75 juta ton, dan tahun ini naik 6% jadi 2,92 juta ton.
"Jadi kalau persetujuan saja dialokasikan 2,92 juta ton. Jadi lebih besar sedikit dari tahun lalu," kata Khayam.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, impor garam terpaksa dilakukan karena industri dalam negeri membutuhkan. Garam yang dibutuhkan untuk industri mempunyai syarat atau ketentuan yang tinggi.
"Selama pasokan garam dan gula untuk industri yang mempunyai requirement (persyaratan) tinggi untuk produk produknya mau tidak mau terpaksa kita harus impor, karena kita tidak boleh mematikan industri itu sendiri hanya karena tidak mempunyai bahan baku," kata Menperin Agus Gumiwang di kantornya, Senin (13/1)
Untuk soal kualitas, garam konsumsi, kadar NaCl harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu mengandung kadar NaCl diatas 94,7% dan untuk garam industri, kadar NaCl harus di atas 97%.
"Misalnya untuk garam sendiri nilai ekonomis ladang garam paling sedikit nilai ekonomis seusai keinginan industri NaCL minim 98 98%, itu requirement pihak industri," katanya.
(hoi/hoi)
"lokal" - Google Berita
January 13, 2020 at 01:23PM
https://ift.tt/2NkBKYW
Miris! Impor Garam 2020 Bengkak, Garam Lokal Tak Terserap - CNBC Indonesia
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Miris! Impor Garam 2020 Bengkak, Garam Lokal Tak Terserap - CNBC Indonesia"
Post a Comment