"Setelah melaksanakan pemilu 2019 dapat diketahui pemilu secara serentak dengan 5 kotak memiliki berbagai persoalan yang cukup serius sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh. Persoalan tersebut tidak hanya terkait menagemen pelaksanaan melainkan juga berhubungan dengan substansi pemilu yaitu kemurnian hak pilih warga negara," ujar Kahirul melalu video teleconference saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/1/2020).
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Khairul mengatakan beban managemen pada Pemilu 2019 menimbulkan banyak dampak. Seperti tidak siapnya logistik Pemilu hingga banyaknya anggita KPPS yang meninggal dunia.
"Dalam Pemilu 2019 di mana penyelenggara menanggung beban manajemen yang berat sehingga muncul persoalan seperti tidak begitu siapnya logistik pemilu, banyaknya surat suara yang tidak sah dan lebih berat lagi meninggalnya lebih kurang sebanyak 550 orang penyelenggara Pemilu di tingkat bawah," ungkapnya.
Khairul mengatakan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak adalah untuk memperkuat sistem presidensil. Namun dia menilai keserentakan pemilu perlu dilakukan evaluasi."Koreksi desain keserentakan pemilu memang perlu dilakukan. Namun sebaiknya cukup dengan merevisi penafsiran panafsiran Pasal 22 ayat 2 sembari tetap mempertahankan dan memperkuat arguemtasi MK bahwa desain keserentakan pilpres dan pileg untuk memperkuat sistem presidensial yang ada," kata dia.
"lokal" - Google Berita
January 13, 2020 at 01:17PM
https://ift.tt/2Tp4rbb
Sidang MK, Ahli Usul Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal - detikNews
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang MK, Ahli Usul Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal - detikNews"
Post a Comment