TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, akhirnya secara tegas mengambil langkah ekstrem memerangi wabah virus corona di wilayahnya dengan menerapkan lockdown lokal atau karantina wilayah seusai adanya 5 orang positif covid-19.
Pemberlakuan status lockdown lokal tersebut akan mulai dilaksanakan terhitung sejak hari Selasa (31/3/2020) mendatang.
"Setelah terdapat 5 orang positif corona di Kota Tasikmalaya, kami bersama tim gugus tugas akan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal yang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 besok," jelas Budi seusai rapat darurat corona di Hotel Santika Tasikmalaya, melalui saluran telepon whatsapp, Sabtu (28/3/2020) siang.
Baca juga: Update Corona di Tasikmalaya 28 Maret: 5 Positif, 11 PDP dan 271 ODP
Budi menjelaskan, karantina di wilayahnya akan melarang seluruh angkutan umum atau sarana transportasi yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.
Mulai dari angkutan darat, kereta api atau pun transportasi udara akan dilarang masuk nantinya sejak ditetapkan status lockdown lokal dimulai Selasa besok.
"Karantina wilayah ini akan melarang berbagai jenis angkutan umum mulai darat, laut, udara sampai kereta api juga sama dilarang menurunkan penumpang masuk ke Kota Tasikmalaya," ungkap Budi.
Selain itu, pihaknya pun melalui tim gugus tugas dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya akan membentuk pos-pos penjagaan di setiap akses masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.
Nantinya pos itu diisi tim gabungan Polri, TNI dan aparatur pemerintah daerah setempat yang bertugas memfilter orang yang hendak masuk ke Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ancam Lockdown jika Warga Sepelekan Virus Corona
"lokal" - Google Berita
March 28, 2020 at 03:29PM
https://ift.tt/3bBrkhn
Wali Kota Tasikmalaya Putuskan Terapkan Lockdown Lokal Mulai 30 Maret - Kompas.com - KOMPAS.com
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wali Kota Tasikmalaya Putuskan Terapkan Lockdown Lokal Mulai 30 Maret - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment