Search

Umar Juoro: RUU Ciptaker Akan Lindungi Buruh Lokal - m.beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti senior di Center for Information and Development Studies (Cides) dan The Habibie Center, Umar Juoro menilai RUU Cipta Kerja  (Ciptaker) yang masuk program omnibus law bisa memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja. RUU itu akan melindungi pekerja lokal dari serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Ini terlihat dari kebijakan pengaturan TKA di RUU tersebut," kata Umar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Umar menjelaskan dalam RUU itu dinyatakan hanya TKA yang berketerampilan dan mempunyai kualifikasi tinggi yang bisa masuk Indonesia. Mereka dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan. Sebaliknya, TKA tidak berketerampilan atau berketerampilan rendah tidak boleh bekerja di Indonesia.

Umar juga melihat adanya upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melakukan pelanggaran aturan. Penegakan hukum sangat penting untuk menjamin pekerja lokal.

"Penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketerampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran tersebut," tutur Umar.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan, mengatakan keberadaan TKA membawa pengaruh positif bagi tenaga kerja di Indonesia. Pengaruh positif itu berupa peningkatan kualitas dan kemampuan para pekerja. Namun pemerintah tetap perlu membatasi masa kerja TKA di Tanah Air.

"Jangan sampai TKA hidup di Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama," kata Chandra di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Chandra meminta harus ada aturan yang tegas dan ketat terkait masa waktu TKA dalam draf RUU Omnibus Law Cipta  Kerja. Pengaturan dilakukan tanpa pengecualian seperti halnya yang berstatus sebagai konsultan-konsultan ahli.

“Ini penting dituangkan dalam norma. Sebab aturan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila dituangkan dalam norma atau pasal di dalam RUU Omnibus Law," ujar Chandra.

Dia menegaskan TKA bukan berarti tidak boleh bekerja di Indonesia. Namun, jika TKA semakin lama tinggal di Indonesia, bisa mengakibatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia tidak memiliki kemampuan ahli yang sama dengan TKA tersebut.

“Program alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan dapat dianggap gagal. Dengan ditentukan batas waktu maksimal, maka harapannya posisi TKA tersebut digantikan SDM dalam negeri yang telah mendapatkan alih teknologi," tutur Chandra.

Let's block ads! (Why?)



"lokal" - Google Berita
March 11, 2020 at 09:45PM
https://ift.tt/2QaK0fE

Umar Juoro: RUU Ciptaker Akan Lindungi Buruh Lokal - m.beritasatu.com
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Umar Juoro: RUU Ciptaker Akan Lindungi Buruh Lokal - m.beritasatu.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.