Saat ini barang dengan harga maksimal US$75 per pengiriman tidak dikenakan bea masuk. Di e-commerce banyak ditemukan barang-barang dengan harga di bawah US$75 dari dikirim langsung dari luar negeri.
"Mungkin kita revisi karena US$75 mengganggu produk dalam negeri," kata Mendag Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Ia menuturkan kebanyakan barang yang diimpor lewat e-commerce merupakan barang konsumsi. Untuk membatasi barang impor e-commerce kemendag akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Sekarang ini e-commerce banyak impor. Nah, kita tingkatkan produk domestik di e-commerce, kita galakkan karena di luar ada demand (permintaan) untuk produk Indonesia," ungkap Agus Suparmanto.
Berdasarkan data BPS, hingga November 2019 total barang impor masuk ke Indonesia mencapai US$15,34 miliar. Penyumbang impor terbesar adalah China, Jepang dan Thailand.
Selama ini, bila ada barang kiriman US$ 75 atau di atasnya baru dikenakan impor bea masuk sebesar 7,5 persen.
Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Ketua Komite Tetap Pedagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta "meminta turunkan dari US$100 ke US$75 masih ada celah. Saat ini kita ajukan maksimum US$30"
(roy/dru)"lokal" - Google Berita
December 17, 2019 at 04:00PM
https://ift.tt/2PUItt0
Astaga! e-Commerce Banyak Barang Impor, Ganggu Produk Lokal - CNBC Indonesia
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Astaga! e-Commerce Banyak Barang Impor, Ganggu Produk Lokal - CNBC Indonesia"
Post a Comment