Meskipun sejumlah warga, terutama para pelaku usaha banyak yang mengeluhkan terkait kebijakan itu, lantaran mengurangi pendapatan mereka. Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyebutkan, pertimbangan diterbitkannya surat edaran Nomor 443.33/4026/417.309/2020 bertujuan dalam rangka mencegah dan melindungi warga dari penyebaran Covid-19.
Sehingga Kota Mojokerto yang sampai saat ini masih berstatus zona kuning masih tetap bisa dipertahankan. Di sisi lain, dia beralasan, diterapkannya physical distancing serta jam malam yang berlaku sejak pukul 19.00-06.00, sebagai antisipasi mobilitas dari wilayah tetangga yang menerapkan pembatasan sosial bersaka besar (PSBB).
”Yang pertama tentu mengantisipasi mutasi masuk dari orang dari tiga daerah yang menerapkan PSBB,” ujar Ning Ita dalam konferensi pers di GSMC, kemarin. Di sisi lain, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik warung, toko, toko modern, kafe, dan sejenisnya untuk menerapkan jaga jarak fisik dan protokol kesehatan.
Namun, dari hasil pemantauan yang secara berkala yang dilakukan tiga pilar, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. ”Memang banyak sekali yang belum dipatuhi secara efektif. Jadi kerumunan-kerumunan massa di warung-warung dan kafe masih sering terjadi,” ujarnya.
Dengan begitu, orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini memandang perlu untuk membuat strategi yang lebih tegas lagi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan. Selain itu, sebut Ning Ita, adanya transmisi lokal dari daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Onde-Onde juga menjadi catatan tersendiri.
Khususnya, dari wilayah Kabupaten Mojokerto yang notabene telah masuk zona merah. Menurut dia, mobilitas dari wilayah yang memiliki 8 warga terkonfirmasi positif Covid-19 itulah yang sulit dibendung.
Sehingga salah satu caranya adalah menutup ruas jalan protokol dan perbatasan untuk diterapkan physical distancing. ”Dengan adanya pembatasan jam malam ini, sehingga transmisi lokal yang sangat aktif tidak berdampak pada penyebaran yang signifikan,” paparnya.
Dengan demikian, imbuh Ning Ita, upaya-upaya tersebut dinilai cukup efektif dalam mengendalikan angka orang dengan risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP) di Kota Mojokerto.
”Karena kita tahu sendiri, semakin malam di kota akan semakin ramai. Makanya kita antisipasi dengan cara ini,” pungkasnya.
(mj/ram/ris/JPR)
"lokal" - Google Berita
April 29, 2020 at 11:00AM
https://ift.tt/2KKNh1U
Wali Kota: Jam Malam untuk Batasi Transmisi Lokal dari Zona Merah - Jawa Pos
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wali Kota: Jam Malam untuk Batasi Transmisi Lokal dari Zona Merah - Jawa Pos"
Post a Comment