radarlampung.co.id- Kementerian Kesehatan menyatakan Kota Bandarlampung masuk wilayah kategori transmisi lokal penularan Covid-19. Hal ini berarti, penyebaran virus corona tidak lagi terjadi dari masyarakat luar ke kota. Tetapi sudah antar masyarakat lokal.
Informasi itu dipublikasikan Kemenkes lewat peta sebaran laman infeksiemerging.kemkes.go.id, per Selasa 28 April 2020. Dalam laman itu, Kota Bandarlampung masuk wilayah transmisi lokal dengan lingkaran merah.
Berdasarkan data terbaru melalui https://ift.tt/2yPuZdd jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 23 orang dengan enam orang pasien dalam pengawasan (PDP), pasien positif sembuh terdapat 10 orang, postif meninggal (4), dan PDP meninggal (3).
Sebelumnya, Radar Lampung pernah menyinggung terkait kapan Kota Bandarlampung menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli.
Edwin merespon hal itu. Menurutnya, keputusan PSBB tetapkan oleh Walikota Bandarlampung. “Jangan tanya saya dong. Tanya saja ke bos saya,” pungkasnya, Senin (27/4).
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pejabat yang terlibat dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Badri Taman dan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi tak merespons panggilan suaran dan pesan WhatsApp.
Begitupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, selaku Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung pun tak merespons panggilan suaran dan pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan media ini.
Sebelumnya, Orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Kota Bandarlampung per 24 April 2020 sebanyak 28 orang. Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung ingatkan untuk mengisolasi secara pribadi.
Kepala Diskes Kota Bandarlampung, Edwin Rusli mengatakan, bagi para OTG yang dinyatakan positif, sebaiknya agar mengisolasikan diri di rumah, lantaran masih ditemui pasien OTG yang tak mentaati aturan pemerintah.
“Ya, kita menemukan pasien OTG yang tidak mentaati aturan. Yang masih bandel, dia OTG dan dinyatakan dah positif, tapi malah keluar salat di masjid, kan itu gak bisa,” katanya, Jumat (24/4).
Dia berharap, kepada pasien yang ditetapkan sebagai OTG untuk mengikuti anjuran pemerintah melalui Puskesmas untuk mengisolasi diri secar pribadi di rumah masing-masing. “Ikutilah imbauan pemerintan, supaya tidak menularkan ke orang lain lagi,” ujarnya.
Diketahui, pasien di Bandarlampung yang terkonfirmasi positif corona sebanyak 23 orang, pasien dalam pantauan (PDP) sebanyak 8 orang, orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 136 orang. (apr/yud)
"lokal" - Google Berita
April 28, 2020 at 10:11PM
https://ift.tt/2y7BtUS
Kemenkes : Bandarlampung Zona Merah Covid-19, Penyebarannya Antar Warga Lokal - radarlampung
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkes : Bandarlampung Zona Merah Covid-19, Penyebarannya Antar Warga Lokal - radarlampung"
Post a Comment