SuaraJogja.id - Transmisi lokal kasus COVID-19 akhirnya terjadi di DIY. Berdasarkan kajian epidemiologi dari Tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, sebanyak 51 kasus dari total 713 kasus yang terkonfirmasi pada Rabu (22/04/2020) ditemukan 12 kasus yang tertular dari generasi pertama (G1).
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui 51 kasus merupakan kasus yang mempunyai riwayat paparan berupa kunjungan ke wilayah yang dianggap zona merah. Mereka ada yang baru pulang dari berkunjung ke luar negeri ataupun daerah lain di Indonesia.
Dengan adanya transmisi lokal, maka DIY bisa saja mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti halnya yang sudah diberlakukan di Jakarta, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah. Sebab salah satu kriteria PSBB adalah munculnya kasus transmisi lokal COVID-19 di satu daerah.
"Penularan kasus dari generasi pertama (G1) ke generasi kedua (G2) merupakan bukti telah terjadi penularan lokal di DIY," ujar pakar kesehatan sekaligus tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Riris Andono Ahmad, Rabu (22/04/2020) sore.
Penularan G1 ke G2 telah terjadi di kelima kabupaten/kota di DIY. Namun penularann G1 dan G2 tersebut sifatnya masih terbatas.
Penularan lokal di masyarakat terjadi meluas apabila ditemukan bukti kasus dari generasi-generasi di bawahnya. Mulai dari G2 hingga G4 yang jumlah kasusnya jauh melebihi generasi sebelumnya.
Namun untuk menentukan transmisi lokal kasus COVID-19 juga ditentukan kapasitas penemuan dan diagnosis yang dimiliki. Adanya kasus terkonfirmasi yang tidak mempunyai hubungan dengan kasus, riwayat perjalanan atau kontak dekat lainnya juga menjadi indikasi mulai terjadinya transmisi di komunitas.
"Oleh karena itu perlu adanya contact tracing dan skrining serologis yang lebih ekstensif untuk melihat sebaran penularan lokal di populasi," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan dari kabupaten/kota untuk menetapkan PSBB. Sebab penentuan kebijakan baru tersebut akan menuntut sejumlah konsekuensi.
"Sekarang memang betul kalau sudah ada transmisi lokal berarti salah satu ketentuan [PSBB] itu sudah terpenuhi. Tapi sampai hari ini kalau kita mau memutuskan PSBB ya harus kita rapatkan dulu dengan kabupaten/kota," terangnya.
Aji menambahkan, untuk menentukan PSBB tidak hanya kesiapan daerah yang dibutuhkan. Namun juga kesiapan nasional karena kebijakan PSBB yang memutuskan di tingkat nasional.
Kalau DIY pada prinsipnya tidak mempersoalkan PSBB ataupun status tanggap darurat seperti yang ditetapkan saat ini. Yang terpenting pemerintah pusat mau mendukung penuh bila PSBB benar-benar diterapkan.
"Kira-kira nasional yang perlu didukung daerah apa? Kalau tanggap darurat itu keputusan gubernur tapi kalau keputusan PSBB itu kan kementerian kesehatan," paparnya.
Aji menyebutkan, bila saat ini baru muncul kasus transmisi lokal COVID-19 setelah kasus positif COVID-19 mencapai 713 orang, maka dimungkinkan kondisi kesehatan masyarakat DIY cukup bagus. Masyarakat memiliki kesadaran menjaga kesehatan.
"Kalau selama ini belum ada transmisi lokal kan sebetulnya karena kondisi masyarakat sadar bagaimana menjaga diri," imbuhnya.
"lokal" - Google Berita
April 22, 2020 at 07:17PM
https://ift.tt/3bt00SB
Muncul Belasan Kasus Transmisi Lokal Covid-19, DIY Layak Lakukan PSBB - SuaraJogja.ID
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Muncul Belasan Kasus Transmisi Lokal Covid-19, DIY Layak Lakukan PSBB - SuaraJogja.ID"
Post a Comment