Search

Importir Harus Diwajibkan Serap Garam Lokal - Investor Daily

Jakarta, investor.id–Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko mengusulkan kepada pemerintah untuk mewajibkan para importir untuk menyerap garam lokal. Dengan upaya tersebut diharapkan harga garam lokal kembali membaik dan para petambak tidak merugi. Tahun ini, pemerintah memberikan kuota impor garam bagi industri sebanyak 2,90 juta ton.

PT Garam selaku BUMN berusaha menyerap garam petambak, saat ini harga garam lokal di bawah Rp 400 per kilogram (kg) padahal pada 2019 masih Rp 700 per kg. Melimpahnya garam impor telah mendistorsi harga garam lokal. “Setiap awal tahun selalu ramai ada stok garam 1,20-1,50 juta ton garam lokal, akibatnya harga jatuh, harusnya importir diwajibkan menyerap garam lokal, toh garam adalah garam, garam lokal juga bisa digunakan untuk industri,” kata Budi Sasongko saat rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (20/4).

Budi mencontohkan, industri chlor alkali plant (CAP) misalnya, setiap tahun butuh 2,30-2,50 juta ton garam, apabila industri itu diwajibkan untuk menyerap garam lokal 20% dari kebutuhannya tersebut berarti industri CAP telah membantu menyerap garam lokal paling tidak 400 ribu ton dan impor pun tidak terlalu besar. “Kalau lihat neraca, kebutuhan impor sebenarnya hanya 1,20-1,50 juta ton tapi dalam tiga tahun terakhir selalu di atas 2 juta ton. Dengan mewajibkan importir menyerap garam lokal maka harga garam lokal tidak jatuh banget,” jelas Budi.

Dia menjelaskan, produksi garam nasional dengan kondisi cuaca normal dan produktivitas 100 ribu ton per hektare (ha) akan mencapai 4,50 juta ton. Dengan produksi sebesar itu, Indonesia sebenarnya telah swasembada garam konsumsi. Sedangkan kebutuhan industri yang mencapai 3 juta ton bisa dipenuhi dari sebagian dari garam lokal, kekurangannya hanya 1,50 juta ton yang bisa dipenuhi dari impor. “Kami sendiri menargetkan produksi garam tahun ini sebanyak 465 ribu ton dengan stok yang ada total kami punya garam 743 ribu ton, cukup untuk sembilan bulan,” jelas dia.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berupaya menggenjot produksi garam sekaligus berupaya menciptakan varian baru garam di antaranya garam kumur yang sangat cocok di masa pandemi Covid-19 ini. Untuk upaya tersebut, pihaknya membutuhkan dana Rp 116-120 miliar untuk pembenahan sarana dan prasarana produksi. PT Garam berharap ada stimulus dari pemerintah untuk membantu pendanaan tersebut, bisa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), atau dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Biaya terbesar dari kegiatan on farm garam adalah pada pemeliharaan sarana dan prasarana,” jelas dia.

Dalam neraca garam 2020, stok awal garam mencapai 2.557.669 ton dengan rincian garam lokal 2.114.669 ton dan garam impor 443 ribu ton. Produksi garam lokal tahun ini diperkirakan 2.897.215 ton, sedangkan impor 2.931.299 ton. Dengan mempertimbangkan susut dan hilang, ketersediaan garam nasional tahun ini 8.064.270 ton. Penggunaan garam secara rinci adalah untuk industri manufaktur 3.744.655 ton, rumah tangga 321.541 ton, komersial 377.422 ton, dan peternakan dan perkebunan 21.652 ton. Stok garam akhir tahun diproyeksikan masih 3.599.800 ton.

Sumber : Investor Daily

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)



"lokal" - Google Berita
April 21, 2020 at 11:23AM
https://ift.tt/2RUHquU

Importir Harus Diwajibkan Serap Garam Lokal - Investor Daily
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Importir Harus Diwajibkan Serap Garam Lokal - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.