Search

Daripada Siarkan Konten Asing, TVRI Diminta Perbanyak Acara Lokal - detikNews

Jakarta - TVRI kembali dirundung polemik. Dirut TVRI Helmy Yahya dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas dan diberi waktu hingga awal 2020 untuk membela diri. Perlahan, permasalahan di tubuh TVRI mulai menyeruak.

Salah satunya soal konten TVRI yang dinilai tidak sesuai dengan amanah TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP).

"Lembaga Penyiaran Publik TVRI harus mengedepankan kepentingan publik dalam garis pemberitaannya. Harus ada uji nilai kepentingan publik (public value test) dalam memilah dan memilih tema dan sudut pandang pemberitaannya," kata mantan anggota Komisi I DPR Paulus Widiyanto kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).


Selain itu, TVRI jangan hanya mementingkan jumlah pemirsa seberapa banyak. Sebab, ada konten-konten acara yang baru bisa dinilai keberhasilannya secara jangka panjang."Meskipun dalam kuantitas pemirsanya kecil, sebuah acara budaya lokal atau acara pendidikan wajib disiarkan oleh TVRI, karena punya manfaat jangka panjang yang besar. Ini memenuhi standar PVT atau public value test, yaitu small audiences with high impact," ujar mantan Ketua Pansus dan Inisiator UU Penyiaran No 32/2002 dan UU Keterbukaan Informasi Publik itu.

Paulus kemudian mencontohkan beberapa acara yang dinilai tidak sejalan dengan konsep TVRI. Yaitu hak siar Liga Inggris dan Discovery Channel. Apalagi bila acara itu menyebabkan konten lokal menjadi tergusur. Harus dibedakan antara TVRI sebagai TV publik dan TV swasta murni.

"Produk siaran luar negeri seperti Liga Inggris yang mahal dan digemari fans sepakbola di Indonesia tidak boleh mengambil alih slot waktu siar acara budaya Minangkabau di TVRI," tutur Paulus mencontohkan.


Kisruh ini sudah ditengahi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan setelah dicopot dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"SK (surat keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksud dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Johnny akhir pekan lalu.

Alasan Menkominfo Belum Mediasi Helmy Yahya dan Dewas TVRI:

[Gambas:Video 20detik]


(asp/gbr)

Let's block ads! (Why?)



"lokal" - Google Berita
December 10, 2019 at 04:16PM
https://ift.tt/38l59uW

Daripada Siarkan Konten Asing, TVRI Diminta Perbanyak Acara Lokal - detikNews
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Daripada Siarkan Konten Asing, TVRI Diminta Perbanyak Acara Lokal - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.