- Bupati Luwu Timur, Muh. Thoriq Husler menerbitkan SK 286/X/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng. SK ini adalah aturan daerah pertama sebagai implementasi dari Permen KLH 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal.
- Keberadaan SK ini telah ditunggu sejak lama karena sangat dibutuhkan dalam rangka upaya menjaga hutan adat dari perambahan pihak luar.
- Masyarakat Hukum Adat (MHA) To Cerekeng dengan ajaran Batara Guru yang masih dipelihara oleh To Cerekeng adalah prinsip-prinsip kedamaian antar sesama manusia dan alam untuk menghindari kekacauan, seperti cara bercocok tanam tanpa merusak alam, memakan daging binatang dan ikan tanpa membuat hewan binasa dan tanpa membuat air sungai keruh.
Masyarakat adat To Cerekeng yang berada di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, patut berbahagia. Beberapa waktu lalu, tepatnya 10 Oktober 2019, Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler, menerbitkan SK No.286/X/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng.
Keberadaan SK ini diharapkan bisa menjadi ‘alat’ bagi perlindungan hutan adat To Cerekeng, khususnya dari pelaku perambahan hutan yang berasal dari luar masyarakat adat To Cerekeng.
Menurut Basri Andang, Direktur Perkumpulan Wallacea Kota Palopo, penggunaan instrumen berupa SK Pengakuan Kearifan Lokal ini adalah yang pertama di Indonesia, sebagai Implementasi dari Permen Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No.34/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal.
SK tersebut telah diserahkan Pemda Lutim kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan/PSKL, Bambang Soeprijanto, pada acara Rapat Koordinasi Regional Percepatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hukum Adat, yang diselenggarakan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sulawesi, di Hotel Melia Makassar, Sulsel, Selasa (22/10/2019).
Usman Siabeng, salah satu pemangku adat To Cerekeng, keberadaan SK ini telah ditunggu sejak lama karena sangat dibutuhkan dalam rangka upaya menjaga hutan adat dari pihak luar.
“Kalau pelaku perambahan hutan dari warga To Cerekeng tak masalah. Hukumnya jelas, mereka akan diusir dari kampung. Kalau pelaku dari luar tak bisa dikenakan sanksi adat. Pernah ada pelaku yang ditangkap, namun mereka minta bukti formal yang menyatakan hutan tersebut sebagai hutan adat,” ungkap Usman.
baca : 20 Tahun UU Kehutanan, Bagaimana Kehidupan Masyarakat Adat? [1]
Untuk menjaga hutan mereka membentuk kelompok yang disebut pemuda Wija To Cerekeng (WTC), yang salah satu fungsinya adalah melakukan patroli menjaga hutan.
Menurut Basri Andang, payung hukum untuk perlindungan masyarakat sebenarnya diharapkan menggunakan Peraturan Daerah. Namun Perda Perlindungan Masyarakat Luwu Timur masih dalam proses menuju pengesahan dan baru akan masuk dalam Prolegda 2020.
“Kalau menunggu lahirnya Perda masih terlalu lama, sementara kebutuhan masyarakat akan regulasi sudah sangat mendesak. Makanya kemudian kita menggunakan instrumen SK ini sebagai implementasi Permen LH No.34/2017, yang ternyata belum pernah digunakan di daerah mana pun.”
Menurut Muhammad Said, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, lahirnya SK ini tak terlepas dari kondisi di komunitas adat To Cerekeng, dimana terdapat hal-hal yang ingin dijaga.
“Itu memang instrumennya ada, yaitu Permen 34 2017. Saya mau cek nanti apakah masuk dalam skema pengakuan dan perlindungan kearifan lokal saja atau hutan adat juga. Tapi saya dengar ceritanya barusan ada 10 titik itu. Nanti coba kita pelajari.”
Menurut Said, telah lama ia menunggu adanya daerah yang mengimplementasikan Permen ini.
“Saya juga penasaran kenapa tak pernah disebut-sebut ini. Padahal kalau bicara adat dan kearifan mungkin tidak ada wilayah dalam bentuk kawasan tertentu begitu, tetapi ada kondisi-kondisi, kearifan lokal yang memang dijalankan oleh masyarakatnya itu, yang seringkali terusik. Nah ini perlu penguatan dan perlindungan dari pemerintah,” tambahnya.
baca juga : Membumikan Program di Masyarakat Adat Butuh Pendekatan Khusus
Said berjanji akan berupaya mendorong agar Permen ini bisa dijalankan di lebih banyak lagi daerah.
“Ini ada peraturannya, tapi ibarat pohon koq ini nda ada buahnya. Saya pengen-nya berbuah gitu. Dan mungkin banyak. Karena baru awal, saya akan pelajari mekanismenya, prosedur dan sebagainya. Saya akan segera menggali setelah kembali dari sini, bagaimana pengajuan dari masyarakat, kemudian aturannya seperti apa dalam Permen itu. Nanti saya akan coba jalankan.”
Lokasi Keramat
Menurut Basri, berdasarkan catatan etnografi yang dibuat Perkumpulan Wallacea, To Cerekeng termasuk dalam etnis Bugis Luwu yang bermukim di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
Pembuktian To Cerekeng sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) karena termasuk komunitas yang memiliki asal-usul leluhur yang secara turun temurun, hidup di wilayah adatnya dengan menjalankan aturan lokal dan nilai-nilai sosial budaya yang masih berlaku, memiliki struktur kelembagaan adat masih berjalan, dan pemangku yang menjalankan tugas dan fungsinya.
Basri menjelaskan To Cerekeng mempercayai bahwa manusia yang hidup sekarang adalah anak-cucu Batara Guru yang berkewajiban menjaga kelestarian alamnya, baik dalam siklus hidup maupun tempat-tempat yang diyakini asal mula sumber pangan dan kebutuhan masyarakat lainnya, baik itu padi, air, alat dan sarana transportasi.
“Masyarakat Adat To Cerekeng mempercayai dan meyakini bahwa asal usulnya tidak bisa dipisahkan dari sejarah asal keberadaan manusia pertama yakni Batara Guru yang diturunkan dari langit, yang dalam bahasa lokal disebut di Panonno Pole Boting Langi, di sebuah wilayah yang dinamai Pinsimaoni.”
perlu dibaca : Mereka Tetap Menunggu RUU Masyarakat Adat Disahkan
Masyarakat adat To Cerekeng sangat mengeramatkan 10 titik lokasi, yang diyakini memiliki keterkaitan kuat dengan Sang Pencipta dan alam semesta. Kawasan ini kerap menjadi sasaran penebangan hutan, padahal dalam aturan adat To Cerekeng melarang segala aktivitas di daerah tersebut. Tomanurung sebagai representasi sang Pencipta yang turun ke bumi, diyakini bermukim di sepuluh lokasi tersebut.
Kesepuluh titik tersebut adalah Pinsimaoni, Ujung Tanae, Padang Annungnge, Tomba, Kasosoe, Aggattu’ngeng Ance’e, Berue’, Mangkulili, Lengkong dan Turungeng Appancangengnge’.
Ajaran Batara Guru yang masih dipelihara oleh To Cerekeng adalah prinsip-prinsip kedamaian antar sesama manusia dan alam untuk menghindari kekacauan, seperti cara bercocok tanam tanpa merusak alam, memakan daging binatang dan ikan tanpa membuat hewan binasa dan tanpa membuat air sungai keruh.
Kearifan lokal yang masih terpelihara itu sesuai ajaran Batara Guru yang mengatur cara bercocok tanam tanpa merusak alam, membolehkan makan daging binatang dan ikan tanpa membuat hewan binasa dan tanpa membuat air sungai keruh. Prinsip kedamaian antar sesama manusia dan alam sangat dijunjung tinggi, dan menghindari kekacauan dan saling melecehkan.
Dalam sistem kepemimpinan Ade’ To Cerekeng dikenal adanya pemangku adat yang menjalankan aturan adat dan memegang kekuasaan atas adat. Pemangku adat yang tertinggi disebut Pua’, yang hanya menangani urusan adat dan urusan spiritual atau hubungan dengan sang Pencipta/Dewatae.
“Pua’ merupakan perwujudan orang-orang yang terpilih dari kalangan To Cerekeng.”
Pua’ terdiri dari Pua’ laki-laki dan Pua’ perempuan. Mereka bukan pasangan suami istri. Pua’ laki-laki mengurusi hubungan manusia dengan Dewatae. Pua’ perempuan mengurus hal yang berkaitan dengan bumi/alam.
Lanjut dijelaskan Basri bahwa secara adat, Pua’ mengikat semua anggota masyarakat untuk tetap memenuhi keputusan pejabat adatnya. Keberadaan Pua’ dalam sistem kepemimpinan To Cerekeng sangat kuat karena secara formal dibentuk melalui pendekatan spiritual.
Pua’ memegang kekuasaan tertinggi yang dalam menjalankan pemerintahannya dibantu beberapa pejabat, seperti Ulu, Pangngulu, Salangka, dan Aje. Proses pengangkatan perangkat adat ini juga serupa dengan proses pengangkatan Pua, yaitu melalui petunjuk atau were.
“Pua’ bagi To Cerekeng ini sangat berpengaruh dalam masyarakat dan yang paling menonjol karena mereka bisa menjaga kelestarian tempat-tempat sakral dan adat yang dianggap warisan Tomanurung.”
Pengambilan keputusan adat bagi To Cerekeng dilakukan melalui musyawarah, yang dilakukan oleh masyarakat bersama pengurus lembaga adat dan pemerintah desa.
“Kewenangan pemangku adat hanya berlaku bagi internal masyarakat Cerekeng, khususnya yang melakukan pelanggaran di 10 (sepuluh) titik kawasan hutan adat. Lain soal jika pelaku pelanggaran dilakukan oleh pihak luar, maka akan berurusan dengan pemerintahan desa atau hukum positif,” tambahnya.
"lokal" - Google Berita
November 04, 2019 at 10:36AM
https://ift.tt/2NAGhWE
Jaga Hutan Adat To Cerekeng, Bupati Lutim Terbitkan SK Pengakuan Kearifan Lokal - Mongabay.co.id
"lokal" - Google Berita
https://ift.tt/2nu5hFK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaga Hutan Adat To Cerekeng, Bupati Lutim Terbitkan SK Pengakuan Kearifan Lokal - Mongabay.co.id"
Post a Comment